agen bola online agen poker online
Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu - Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017

Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu

Fast Download
Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu - Hallo sahabat Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Zakat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu
link : Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu

Baca juga


Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu

Fast Download
HUKUM MEWAJIBKAN BERINFAQ DENGAN JUMLAH TERTENTU

Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 2 Rabiul Awal 1430 H / 27 Februari 2009)


Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan secara hukum Islam apabila LAZISMUH (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah) di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah membuat suatu program “berinfak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan”?


Jawaban:

Berinfak adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam dan hukumnya sunnah. Pengertian ini dapat diambil dari pencermatan atas ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang infak. Di antara ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw tersebut adalah:
1.      Al-Qur’an, surat al-Baqarah (2): 261;
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [البقرة، 2: 261]
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 261]
2.      Hadis Nabi saw riwayat Muslim dari Abu Umamah;

حَدَّثَنَا شَدَّادٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلاَ تُلاَمُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى. [رواه مسلم]
Artinya: “Syaddad menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Umamah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu memberikan kelebihan hartamu, maka itu sangat baik bagimu. Jika menahannya (tidak memberikannya), itu sangat jelek bagimu. Kamu tidaklah dicela karena kesederhanaanmu. Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebab tangan yang di atas (orang yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (orang yang meminta).” [HR. Muslim]

Dengan demikian, program “berinfak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan” yang diprakarsai oleh Lazismuh PCM tersebut, apabila program itu tathawwu’an (bersifat anjuran) dan tidak mengikat serta dapat dilakukan sewaktu-waktu, maka secara hukum Islam diperbolehkan. Warga Muhammadiyah yang merasa berat untuk berinfak, misalnya karena sedang tidak berkelapangan rizki atau sedang ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, maka boleh untuk tidak mengikuti program itu atau mengikutinya meskipun tidak secara penuh. Namun, apabila program tersebut bersifat wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Berinfak adalah salah satu di antara amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak nash yang menjelaskannya. Seperti perintah Allah untuk bersegera atau berlomba-lomba di dalam melakukan ketaatan, termasuk di dalamnya berlomba-lomba untuk berinfak. Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 148;
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [البقرة، 2: 148]
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. al-Baqarah (2): 148]
Dan dalam hadis banyak sekali yang menjelaskan keutamaan berinfak ini. Berikut beberapa di antaranya:  
حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلاَ تَتَّسِعُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Abu az-Zinad menceritakan kepada kami bahwa Abdurrahman menyampaikan kepadanya, ia mendengar Abu Hurairah ra, dan Abu Hurairah ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang menafkahkan hartanya, bagaikan dua orang yang memakai baju besi dari dada sampai ke bahunya. Adapun orang yang menafkahkan hartanya, dia tidak menginfakkannya melainkan berkembanglah baju besi yang dipakainya, sehingga tertutuplah semua badannya. Sedangkan orang yang kikir, tidaklah dia menginfakkan hartanya sedikitpun melainkan niscaya makin melekatlah lingkaran baju besi itu pada tempatnya. Sehingga dia hendak melebarkan lingkarannya tapi tidak bisa.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ ... وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah swt dengan naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya yaitu (di antara tujuh golongan itu) ... dan seseorang yang bersedekah dengan merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seseorang yang mengingat Allah dalam kesendirian lalu air matanya bercucuran.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ اْلآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Said bin Yasar, dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap pagi datang dua malaikat untuk setiap hamba, dan yang satu berdoa: “Ya Allah, gantilah orang yang menafkahkan hartanya,” dan yang lain berdoa: “Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” [HR. Muslim]

Wallaahu a’lam bish-shawab. *putm)




 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Fast Download


Demikianlah Artikel Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu

Sekianlah artikel Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu dengan alamat link https://cheatterbaru2.blogspot.com/2012/06/hukum-mewajibkan-berinfaq-dengan-jumlah.html