Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya
Judul : Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya
link : Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya
Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya
Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Macam-macam dan Hukumnya - Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW
menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian
itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ
Demikianlah Artikel Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya
Sekianlah artikel Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya dengan alamat link https://cheatterbaru2.blogspot.com/2017/03/pengertian-hadiah-rukun-syarat-hukum.html