agen bola online agen poker online
Pembagian Warisan (Anak Angkat) - Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017

Pembagian Warisan (Anak Angkat)

Fast Download
Pembagian Warisan (Anak Angkat) - Hallo sahabat Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembagian Warisan (Anak Angkat), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Waris, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembagian Warisan (Anak Angkat)
link : Pembagian Warisan (Anak Angkat)

Baca juga


Pembagian Warisan (Anak Angkat)

Fast Download


Pertanyaan Dari:
Octora Anggono, Jl. Lapan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur
(disidangkan pada hari Jum’at, 17 Zulhijjah 1430 H / 4 Desember 2009)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz yang dirahmati Allah, ayah saya meninggal dunia lebaran kemarin, sebagai anak laki-laki apa yang harus saya lakukan untuk keluarga pasca meninggalnya ayah saya. Ayah saya meninggalkan :
·         1 orang istri (ibu tiri) dan
·         1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan (sekandung)
·         1 orang anak perempuan satu bapak lain ibu
·         ibu sekarang (ibu tiri) tidak mempunyai anak, yang ada 1 orang anak angkat (keponakan ibu tiri)
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pembagian warisnya menurut Islam, pak Ustadz?
2.    Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, berapa bagiannya dan kapan harus dibagikan warisan tersebut?
3.      Harta apa saja yang menjadi warisan? Misal: rumah, motor dll.
4.    Apakah uang duka dari kantor, uang dari taspen, dan sumbangan dari koperasi termasuk harta waris yang harus dibagikan?
5.     Bila ada pihak yang tidak setuju dengan pembagian cara Islam apa yang harus saya lakukan? (misalnya ibu tiri saya tidak mau membagi harta warisan).
Mohon informasinya dan bimbingannya menurut syariat Islam.


Jawaban:

Perlu diketahui, bahwa sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu ahli waris harus menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

1.     Melaksanakan tajhizul-janazah (perawatan jenazah), artinya melaksanakan keperluan bagi orang yang meninggal, seperti biaya perawatan di rumah sakit, pembelian kain kafan,  pemakaman dan sebagainya.
2.   Melunasi hutang-hutangnya jika ada, baik hutang kepada Allah seperti zakat atau nadzar yang belum ditunaikan maupun hutang kepada sesama manusia.
3.      Melaksanakan wasiat si mayit jika dia berwasiat, yaitu maksimal sepertiga dari hartanya.

Kemudian, perlu pula ditentukan harta yang menjadi milik si mayit yang akan diwariskan, meliputi:
1.   Harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
2.    Separuh harta bersama (harta gono-gini) yaitu harta yang diperoleh oleh keduanya (suami-isteri) pada waktu si mayit masih hidup, seperdua untuk suami (untuk diwariskan) dan seperdua untuk isteri. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Setelah semua itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka barulah harta warisan dibagikan.
Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 11 dan 12 berfirman:

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Rasulullah saw juga telah bersabda dalam sebuah hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Berikanlah harta warismu kepada orang yang berhak, jika masih sisa, maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat”. [Muttafaqun ‘Alaih]

Dari dua ayat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa istri mendapat seperdelapan bagian harta warisan jika mempunyai anak, dan jika tidak mempunyai anak, isteri mendapat seperempat bagian. Adapun sisanya untuk bagian anak-anak, yaitu satu anak laki-laki (bagiannya sama dengan bagian dua anak perempuan), sementara dua anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian baik itu yang sekandung atau yang seayah dari harta warisan. Sedangkan anak angkat tidak mendapatkan bagian dari harta warisan, karena anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ. ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [الاحزاب، 33: 4-5]

Artinya: “... dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka) sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu, dan tidak ada dosa atasmu terdapat apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. al-Ahzab (33): 4-5]

Namun demikian, anak angkat dapat menerima bagian harta dari si mayit, yaitu melalui cara wasiat apabila semasa hidupnya si mayit pernah berwasiat. Apabila tidak pernah, maka anak angkat berhak atas wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 harta warisan, dihitung bersama wasiat-wasiat lain jika ada. Hal ini seperti tersebut di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2): Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Bagian anak angkat ini diberikan sebelum dilakukan pembagian warisan, bersamaan dengan penunaian wasiat-wasiat lain.

Cara Pembagian Warisan

Untuk mempermudah pembagian, terlebih dahulu akan dibuat diagram hubungan si mayit dengan para ahli waris dan contoh perhitungan sebagai berikut:


Keterangan:
A         = Ayah telah meninggal dunia (si mayit)
B         = Ibu telah meninggal dunia lebih dahulu
C         = Istri kedua ayah (ibu tiri pertama, telah meninggal dunia lebih dahulu)
D         = Istri ketiga ayah sekarang (ibu tiri kedua)
E          = Anak laki-laki sekandung
F          = Anak perempuan sekandung
G         = Anak perempuan seayah
H         = Anak angkat dari ibu tiri sekarang (keponakannya), bukan termasuk ahli waris

Dari diagram tersebut dapat dirumuskan kasus sebagai berikut: Ayah (A) meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yaitu Istri ketiga (D), satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G). Ibu (B) dan Istri kedua ayah (C) tidak termasuk ahli waris karena telah meninggal dunia terlebih dahulu. Anak angkat (H) juga bukan termasuk ahli waris, ia dapat memperoleh bagian dari jalur wasiat atau wasiat wajibah, maksimal 1/3 harta warisan. Ayah (A) meninggalkan harta warisan (semua harta baik berupa tanah, rumah, motor, uang duka dari kantor, uang dari taspen, sumbangan dari koperasi, dan lain-lain), yang setelah dikurangi untuk perawatan jenazah, membayar hutang, wasiat dan pembagian gono-gini, diperhitungkan misalnya sebesar Rp 800.000.000,-.

Istri ketiga (D) mendapatkan 1/8 (karena mempunyai anak), dan sisanya adalah 7/8 untuk ashabah, yaitu satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G). Dengan demikian cara perhitungannya adalah:

·         Bagian Istri ketiga (D) adalah 1/8 x Rp 800.000.000,- = Rp 100.000.000,-
·         Bagian 3 orang anak (E), (F) dan (G) adalah 7/8 x Rp 800.000.000, = Rp 700.000.000,-
·         Bagian 1 orang anak laki-laki (E) adalah 2/4 x Rp 700.000.000,- = Rp 350.000.000,-
·         Bagian 2 orang anak perempuan (F) dan (G) adalah 2/4 x Rp 700.000.000,- = Rp 350.000.000,-
·         Bagian masing-masing anak perempuan adalah ½ x Rp 350.000.000,- = Rp 175.000.000,-

Demikianlah tatacara pembagian waris yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipraktikkan dan bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com
Fast Download


Demikianlah Artikel Pembagian Warisan (Anak Angkat)

Sekianlah artikel Pembagian Warisan (Anak Angkat) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembagian Warisan (Anak Angkat) dengan alamat link https://cheatterbaru2.blogspot.com/2011/08/pembagian-warisan-anak-angkat.html