agen bola online agen poker online
Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19) - Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017

Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)

Fast Download
Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19) - Hallo sahabat Cheater251 | Free Download Cheat LostSaga, PointBlank, First Blood 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Brosur MTA, Artikel Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)
link : Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)

Baca juga


Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)

Fast Download


Ahad, 21 Februari 2016/12 Jumadil ula 1437
Brosur No. : 1789/1829/IA
~
Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)
~
Hukum-hukum syari'at yang terkandung dalam Al-Qur'an (lanjutan) Tentang syari'at untuk mengatur urusan rumah tangga, seperti perkawinan, perceraian, dan sebagainya :
~
A. Tentang perkawinan َ

~
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan idzin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [QS. Al Baqarah : 221]
~
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (23) [QS. An-Nisaa' : 22-23]
~
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu ni'mati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. An Nisaa’ : 24]
~
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui [QS. An-Nuur : 32]
~
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (10).
Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertaqwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman (11). [QS. Al-Mumtahanah : 10-11]
~
B. Tentang perceraian
~
Thalaq (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menthalaqnya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.. [QS. Al-Baqarah : 229]
~
Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. [QS. Al-Baqarah : 230]
~
Hai Nabi, apabila kamu menthalaq istri-istrimu, maka hendaklah kamu thalaq pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu 'iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (1) Apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (2). [QS. Ath-Thalaaq : 1-2]
~
C. Tentang 'iddah
~
Adapun tentang 'iddah wanita adalah sebagai berikut :
~
a. Wanita yang haidl, 'iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci/tiga kali haidl).
~
Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228]
~
b. Wanita yang ditinggal mati suaminya, 'iddahnya 4 bulan 10 hari.
~
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. [QS. Al-Baqarah : 234]
~
c. Wanita yang telah berhenti dari haidl atau tidak haidl, 'iddahnya 3 bulan.
~
Dan perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi (menopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya) maka 'iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidl. [QS. Ath-Thalaaq : 4]
~
d. Wanita yang hamil, 'iddahnya hingga melahirkan kandungannya.
~
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. [QS. Ath-Thalaaq : 4]
~
e. Adapun wanita yang diceraikan dan belum dicampuri, tidak ada 'iddah.
~
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. [QS. Al-Ahzaab : 49]
~
Bersambung……

BACA JUGA : PUASA
Fast Download


Demikianlah Artikel Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19)

Sekianlah artikel Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Tha'at Kepada Allah dan Rasul-Nya (ke-19) dengan alamat link https://cheatterbaru2.blogspot.com/2016/02/wajib-tha-kepada-allah-dan-rasul-nya-ke.html